Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

253
×

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menyampaikan hasil pengungkapan sebanyak 1.863 kasus dengan jumlah tersangka, sebanyak 2.307 orang, bertempat di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025. (Foto : Mabes Polri)

Triberita.com | Surabaya – Polda Jatim bersama dengan seluruh jajaran Polres, menggelar Operasi Pekat II Semeru-2025.

Operasi yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, Polda Jatim mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka, sebanyak 2.307 orang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kombes Abast.

Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Abast, Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan, melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.

“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Farman.

Dengan operasi ini, diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.

Dijelaskan Kombes Farman, hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus, dengan 342 orang tersangka.

“Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Farman.

Modus operandi, dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, debt colector dan penganiayaan antar kelompok.

Baca Juga :  Puluhan Orang di Serang Banten Terjaring Operasi Premanisme, Kapolres Berikan Bimbingan Rohani dan Makan Bersama

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments