Triberita.com, Serang Banten – Kembali, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus (MA) 26 Tahun, berikut ribuan butir tramadol jenis obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar Gevaarlijk (G) Berbahaya.
(Kapolres) Serang, (AKBP) Yudha Satria mengatakan, (MA) warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten ditangkap saat sedang mengedarkan obat terlarang, pada Kamis (09/02/23) di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sehari sebelumnya, Satria mengatakan, pihaknya juga telah menangkap (FK) 26 Tahun di lingkungan Panancangan, Kota Serang, pada Rabu (08/02/23) lalu, saat sedang menunggu angkutan kota (angkot).
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim (Satresnarkoba) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Kamis (09/02/23) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka (MA) berhasil diamankan disekitar Lingkungan Panancangan, diduga akan menjual tramadol,” ujar Kapolres, Minggu (12/02/23).
Dari tersangka, petugas menemukan kantong kresek berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 1.470 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 150 ribu serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang bukti tersebut, (MA) selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
(Kasatresnarkoba), (AKP) Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan, (MA) warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini, mengaku sudah menjalankan bisnis dengan mengedarkan pil koplo selama 2 bulan.
“Pengakuan (MA), sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena menganggur,” terang Tandayu.
Tandayu menjelaskan, tersangka membeli tramadol seharga Rp. 3 juta dari seorang pengedar bernama Boy yang kini dalam pencarian pihak kepolisian.
Menurut (MA), ia bertemu dengan Boy di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Obat keras tersebut memang sengaja akan diedarkan di sekitaran Kasemen oleh pelaku.
“Tersangka membeli ratusan butir tramadol dari pengedar di Cengkareng seharga Rp. 3 juta. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” terang Tandayu.
Saat ini (MA) dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp. 15 miliar.
Untuk diketahui, sebelumnya juga, (AA) 26 Tahun pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Unit II (Satresnarkoba) Polres Serang pada Senin (06/02/23).
“Tersangka (AA) berhasil kita amankan di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Serang (AKP) Michael K. Tandayu, Rabu (08/02/23).
Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka (AA) berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp. 63.000, berikut satu buah handphone merek (OPPO) yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.
Hasi pemeriksaan penyidik (Satresnarkoba) Polres Serang, kata Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara (EG) Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(AA) kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” tukasnya.
Reporter / Penulis: Daeng Yusvin
Editor: Riyan