Triberita.com | Serang Banten – Sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025) malam, sebanyak 23 pelaku pungutan liar (pungli) diamankan personel gabungan Polres Serang.
Dari para pelaku pungli ini, petugas mengamankan barang bukti uang pungutan sebanyak Rp 2 juta serta satu bundel tiket parkir
Sementara hari ini, Selasa (29/4/2025), Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam hal ini Polda Banten berhasil menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)
Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu :
AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme.
“Operasi cipta kondisi ini, dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” ungkap Didik, Selasa (29/4/2025).
Didik juga mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan penekanan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” terang Didik.
Didik menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Didik.
Tindak lanjut yang dilakukan Polda Banten dan Polresta Serang Kota, adalah melakukan pendataan dan pembinaan.
“Setelah ditangkap, para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.
Didik berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme.
Diharapkan, kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar, dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme. Kami, Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Didik.

















