Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaBisnisEkonomi & BisnisNews

Omset Mencapai Rp31 juta, Polda Banten Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi

260
×

Omset Mencapai Rp31 juta, Polda Banten Bongkar Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi

Sebarkan artikel ini

Grebek tempat penyuntikan dan pengoplos gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram jenis subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram, dan beromset Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari

Triberita.com, Serang Banten – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, grebek tempat penyuntikan dan pengoplos gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram jenis subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram, dan beromset Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari.

Adapun tempat pengoplosan gas subsidi yang digrebek Subdit IV Polda Banten, bertempat di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam penggerekan itu, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dalam sehari. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang dengan inisial ST (pemilik), BD (mandor), dan AN (pemodal).

“Kami masih mengejar tiga orang, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),”ujar Didik di Mapolda Banten, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan Didik, modus yang dilakukan para pelaku, dengan cara membeli tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Tangerang, dan wilayah Bekasi. Kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang masih kosong.

Sementara pemindahan isi gas dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

“Untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 kilogram. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,”terang Didik.

Baca Juga :  Ungkap Kasus TPPO, Polda Banten Bekuk 5 Tersangka Pengirim Pekerja Ilegal Ke Malaysia Dan Suriah

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung LPG, terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram (428 tabung berisi dan 473 tabung kosong), 307 tabung gas 12 kilogram (106 tabung berisi, 201 tabung kosong).

Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA, dan 5 unit kendaraan Suzuki Carry, 3 buah selang, regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.

Pengkuan tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, praktek penyuntikan gas subsidi berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Juga Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

 

Facebook Comments