Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPembunuhan

Polisi Tangerang Ungkap Pelaku Mutilasi Sepupunya Sendiri, Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Freezer

374
×

Polisi Tangerang Ungkap Pelaku Mutilasi Sepupunya Sendiri, Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Freezer

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat memberikan keterangan tersangka pelaku mutilasi sepupunya sendiri yang mayatnya dimasukkan ke alam freezer. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan oleh Marcellino Raun atau MR (24l), seorang keponakan terhadap pamannya bernama Jefry Raun (MR) di Jalan Baru Pasarkemis, Villa Regency II, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelaku MR memutilasi korban JR usia 52 tahun dan menyimpan bagian tubuh korban di dalam lemari pendingin (freezer).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya saat ini telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan bernama Marcellino Raun (MR).

“Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolresta Tangerang, Jumat (21/3/2205).

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus mutilasi ini, berawal dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya kepada Jefry Rarun (JR), yang sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, petugas penyidik dapat mengidentifikasi alamat kediaman JR, terduga pelaku penipuan tersebut, di wilayah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025).

“Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan sodara MR. Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR,” ujarnya.

“Dari hasil penemuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Baktiar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Marcellino Raun (MR) mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan lantaran memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Sehingga dirinya bertekad untuk menghabisinya secara tragis.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Uswatun Khasanah

“MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis,” ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan, tersangka telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban sejak Desember 2023 dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal.

“Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban,” ucapnya.

Setelah dipastikan korban meninggal, selanjutnya mayat dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian.

Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pembunuhan berencana, pihaknya menyangkakan dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments