Triberita.com, Cilegon Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna textile), berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Lampung Selatan.
“Ya, Kamis (24/8/2023), Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku berinisial W (41) yang diduga melakukan kegiatan pengoplosan BBM dengan zat kimia,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Lampung Selatan, Lampung, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku didasari hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Lampung terhadap dua lokasi yang diduga sebagai gudang pengoplosan, yang dikuatkan oleh keterangan saksi.
“Jadi dua lokasi pemalsuan BBM ini memang punya saudara W,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dan dua unit motor.
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi T dan JW. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro serta Supra Fit,” terangnya.
Umi menyebut, terduga pelaku pengoplosan BBM dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal 54 berbunyi,”Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah, dan Pasal 28 ayat (1) berbunyi,”Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata dia.