Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Amankan 21 Kg Senilai Rp 21 Miliar

506
×

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Amankan 21 Kg Senilai Rp 21 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan tentang pengungkapan pabrik yang memproduksi narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Jaringan narkoba tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jabodetabek, berhasil dibongkar Polisi. Tim Gabungan berhasil membongkar pabrik yang memproduksi narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti, berupa 21 Kg tembakau sintetis Senilai Rp 21 Miliar, diamankan polisi dari Apartemen Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pengguna narkoba di Tangerang Selatan pada 7 Agustus 2025. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil meringkus total sembilan tersangka di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Cianjur dan Yogyakarta.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang, menjelaskan, dari interogasi, pihaknya menemukan lokasi produksi di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.

“Sindikat ini menggunakan tempat itu untuk meracik dan menyimpan bahan baku tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Tangsel.

Modus Operandi dan Jaringan Pemasaran

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa sindikat memilih apartemen sebagai lokasi produksi karena dinilai aman dan tidak mencurigakan. Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai bahan kimia, peralatan produksi, dan puluhan kilogram tembakau sintetis siap edar.

“Bahan-bahan ini didatangkan dari luar negeri, terutama Cina,” ungkap Pardiman saat konferensi pers.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7,7 kilogram serbuk MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan MDMB-4EN pinaca, dan ratusan liter cairan kimia lainnya.

Selain memanfaatkan apartemen, sindikat ini juga menggunakan media sosial untuk memasarkan produk mereka. Mereka mendapatkan pasokan dari akun Instagram @IR.Revoluusioner dan menjual kembali melalui akun @coboyjunkies.project.

Kesembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ponpes Raudhatul Ulum Pimpinan Abuya Mutadi Dimyati Cidahu Pandeglang, Baru Hari Ini Salat Id