Triberita.com | Subang — Investigasi mendalam Triberita.com mengungkap fakta mengejutkan di balik program “Nyaah Ka Indung” di Kabupaten Subang. Program yang seharusnya bersifat sukarela ini ternyata dijalankan melalui skema wajib dengan patokan iuran berjenjang.
Cederai Semangat Gotong Royong
Padahal, program ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 40/PMD.03.04/BKD yang mengimbau seluruh ASN untuk berpartisipasi secara sukarela dan sesuai kemampuan masing-masing. Surat edaran dari Dedi Mulyadi tersebut sama sekali tidak pernah menyebutkan nominal pasti atau mewajibkan sumbangan.
Ironisnya, praktik program ini di Kabupaten Subang justru memaksa para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menandatangani surat pernyataan “keikhlasan” bermeterai. Dokumen ini diduga dijadikan perisai hukum bagi pihak pelaksana untuk melegitimasi praktik yang berpotensi pungutan liar.
Sumbangan Wajib dengan Patokan Berjenjang
Temuan ini membongkar lapisan ironi yang tebal. Sumbangan dari para ASN dipatok berdasarkan eselon:
Eselon IV : Rp50.000
Eselon III: Rp100.000
Eselon II : Rp200.000
Mekanisme ini menunjukkan adanya upaya untuk memformalkan paksaan. Alih-alih menghentikan praktik pematokan nominal dan sanksi sosial yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, pihak pelaksana justru menciptakan mekanisme baru untuk membenarkan tindakan tersebut. Langkah ini semakin menjauhkan program dari semangat awal gotong royong dan kepedulian.
Payung Hukum dan Potensi Pungli
Praktik ini diklaim memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Humas BAZNAS Subang, Iwan, pungutan tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang Nomor 400.9/KEP.250-KESRA/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Reynaldi Putra Andita pada 21 Mei 2025. Dengan adanya SK ini, BAZNAS menganggap pungutan tersebut memiliki kekuatan hukum.
Namun, di balik formalitas itu, terkuak adanya upaya melegitimasi paksaan.
Kabag Kesra Setda Subang, Saeful Arifin, mengakui bahwa surat pernyataan keikhlasan dibuat setelah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk memperkuat payung hukum jika di suatu saat ada tuntutan.
Sebuah imbauan dari pihak kecamatan kepada ASN menegaskan tujuan surat pernyataan tersebut.
“Bapak dan Ibu diminta untuk membuat surat pernyataan agar suatu saat nanti jika terjadi masalah pihak UPZ tidak disalahkan sebagai pungutan pungli dan surat pernyataan itu harus disertakan meterai,” bunyi imbauan tersebut.
Pengakuan Pejabat: Dilema dan Celah Hukum
Pernyataan dari pejabat lain semakin menguatkan dugaan ini. Rahmat Effendi, Asda 1 Setda Subang, secara terbuka mengakui dilemanya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 17 September 2025.
“Ini perlu perbaikan regulasi hukumnya agar tidak dikatakan pungli,” kata Rahmat, yang hadir bersama Kabag Kesra.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengakui adanya celah hukum dan potensi pelanggaran yang sedang terjadi.
Integritas BAZNAS dan Posisi Sulit ASN
Kasus ini menempatkan para ASN dalam posisi yang sangat sulit. Mereka dipaksa untuk memilih antara membayar iuran wajib atau menghadapi sanksi sosial. Keterlibatan BAZNAS yang menerima dana dengan metode ini juga mencederai integritasnya, mengingat dana yang dikelola seharusnya berasal dari kerelaan, bukan paksaan.
Investigasi ini menyimpulkan bahwa program “Nyaah Ka Indung” di lapangan telah berubah menjadi sistem yang rumit, di mana birokrasi, tekanan sosial, dan pemaksaan berbaur menjadi satu.
Laporan ini akan terus digali untuk mengungkap fakta-fakta lebih jauh di balik program yang niatnya mulia, namun berpotensi melukai banyak pihak.
















