Triberita.com | Pandeglang Banten – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diringkus Unit Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten.
Selain meringkus 5 orang komplotan pelaku curanmor, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor diduga hasil curian.
Kelima pelaku masing-masing berinisial MN, EG, AI, DS dan MA diringkus Unit Satreskrim Polres Pandeglang di tiga tempat berbeda, yakni Kecamatan Pandeglang, Cibaliung dan Cisata.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan kompolotan curanmor tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua.
“Setelah menangkap satu orang pelaku dengan kendaraan hasil curian, polisi pun melakukan pengembangan dan mendapat empat orang pelaku berserta 12 unit kendaran roda dua lainnya,”terangnya, Minggu (19/11/2023).
Selain belasan kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan barang bukti berupa leter T atau alat yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatnya itu, pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.