Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polres Serang Ringkus 2 Remaja Pengedar Pil Koplo

217
×

Polres Serang Ringkus 2 Remaja Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

Dari tangan kedua pengedar, berhasil diamankan barang bukti 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol, berikut 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Serang Banten – Dua pengedar pil koplo digelandang ke Polres Serang. Dari tangan kedua pengedar, berhasil diamankan barang bukti 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol, berikut 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kedua pengedar yang diamankan, yakni RZP (21) dan WS (19), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, kedua pengedar pil koplo ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat.

“Awalnya Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Pada Jumat (12/5/2023).

Berbekal dari informasi dari warga tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Aipda M Marziska langsung melakukan pendalaman informasi. Senin kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada didalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik kedua tersangka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 900 ribu.

“Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan para pengedar narkoba.

Baca Juga :  Kapolri Arahkan Seluruh Jajaran Lakukan Kebaikan Sekecil Apapun Setiap Hari

“Saya mengimbau jauhi narkoba karena sangat merugikan dan merusak kesehatan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, ini komitmen kami sesuai instruksi pimpinan,” tandasnya.

Untuk tersangka RZP dan WS dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Facebook Comments