Triberita.com, Serang Banten – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar selama satu tahun hingga 12 Mei 2024.
Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 / P tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Gubernur yang ditetapkan 11 Mei 2023.
Adapun perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten tidak dilakukan pelantikan seperti yang dilakukan pada 12 Mei 2022 lalu.
Di mana, perpanjangan masa jabatan hanya berupa seremonial penyerahan Keppres dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Al mengaku ada beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Mendagri Tito Karnavian.
“Beberapa arahan Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tentu tadi kalau saya dengar arahannya semua yang telah kita lakukan itu untuk terus ditingkatkan dan harapannya terus harus makin baik,” ujar Al usai menerima Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten di kantor Kemendagri, Jumat, 12 Mei 2023.
Al pun menyatakan siap untuk melaksanakan tugas-tugas itu. Mendagri menegaskan bahwa dirinya harus melaksanakan tugas dengan baik-baiknya. “Yang sudah dicapai harus semakin ditingkatkan lagi, bahkan minimal dipertahankan,” tutur Al.
Selain itu, lanjutnya, cascading reformasi birokrasi berdampak juga harus dijaga. Ia berharap, bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Ya jabatan ini adalah amanah, kepercayaan yang harus dijunjung tinggi dan tentu atas amanah itu, kita akan laksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan yang kita punyai dan kewenangan yang ada,” ujarnya.

















