Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Polres Serang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba antar Provinsi Dikendalikan dari Lapas

305
×

Polres Serang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba antar Provinsi Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, berikut lima dus berisi 34 gram sabu, serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, yang berhasil diamankan dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, mengungkap jaringan pengedaran narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lima orang tersangka, berikut 34 gram sabu, serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, berhasil diamankan dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pengungkapan jaringan pengendali bisnis narkoba ini, berawal dari pengembangan tersangka MS, pelaku pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024) lalu.

Mereka kelima tersangka, inisial MS (25), warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kemudian ZU (36), warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30) dan NZ (30) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini, hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS, seorang pengedar sabu.

“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” terang Kapolres, Jumat (15/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Wawan Setiawan, melakukan pengembangan dan bergerak ke Lapas di Tangerang, dan berhasil mengamankan R.

Namun dalam pemeriksaan, R mengatakan bahwa 2 paket sabu yang dijual ke MS, berasal dari V dan AH, yang juga warga binaan.

Dalam pemeriksaan, dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian transaksi narkoba ke no rek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

Baca Juga :  Ada Angin Apa? Edi Muhammad Abduh, MM Angkat Bicara Terkait Perebutan Kursi DPRD Banten

“Setelah dilakukan pendalaman, terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3/2024), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan, ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS, yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal, dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini, berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang dijadikan tempat usaha,” ujar Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, menambahkan.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk.

Tersangka RS dan NZ, selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir, serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini, tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu, namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF, warga Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” terang Ikhsan.

Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lagi ! Baru Menghirup Udara Segar Kasus Sabu, BN Kembali Ditangkap Polres Serang dengan Kasus Serupa