Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai 1,8 Miliar 

375
×

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai 1,8 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi benih Lobster.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta gagalkan upaya penyeludupan benih bening lobster (BBL), sebanyak 46.000 ekor yang hendak dibawa ke Singapura. Salah satu pelaku, sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Soetta, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS, SP dan satu pelaku, yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyeludupan BBL tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, bahwa nilai benih bening lobster ini ditaksir sebesar Rp1,8 miliar.

Pengiriman baby lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama, dan sudah daftar pencarian orang (DPO)

Yandri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta-Hatta.

“Dari informasi tersebut, anggota dari Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar, dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo,” jelasnya.

Selanjutnya, dari kedua orang itu, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 koper dan di dalamnya terdapat 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor.

“Baby lobster jenis pasir dan mutiara masih dalam kondisi hidup,” ujarnya.

Yandri mengungkapkan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.

Kemudian, sesampainya di negara Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.

Baca Juga :  Lantik 561 Anggota PPS, Pj Bupati Bekasi: KPU Antisipasi Potensi Masalah pada Pemilu 2024

“Peran mereka, hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura. Setibanya di sana, ada pihak lain yang menangani,” tuturnya.

Adapun untuk jasa para kurir benih lobster, kata Yandri, masing-masingnya mendapatkan uang Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata dia.

Facebook Comments