Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa BaratSubang

Tolak Hak Jawab, Kuasa Hukum: Elita Budiarti Bersikap Hindari Kegaduhan di Masyarakat Subang

663
×

Tolak Hak Jawab, Kuasa Hukum: Elita Budiarti Bersikap Hindari Kegaduhan di Masyarakat Subang

Sebarkan artikel ini
Dede Sunarya (Kanan) Kuasa Hukum Elita Budiarti pada kasus dugaan pencemaran nama baik.(Foto: Tangkap Layar)

Triberita.com | Subang – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Triberita menjunjung tinggi independensi dan keberimbangan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai Kepala Biro Subang Triberita, berupaya memberikan penjelasan sejelas mungkin.

Penjelasan tersebut terkait dengan pemberitaan sebelumnya, tentang pernyataan yang disampaikan oleh M. Irwan Yustiarsa dan Ema Ratna Sari, selaku kuasa hukum dari empat individu yang diduga terlibat dalam konten video Metro Buana.

Diketahui, bahwa video yang diunggah oleh Metro Buana di media sosial TikTok, mengenai laporan Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik. Pemberitaan itu menimbulkan dampak psikologis bagi pihak yang dituduh.

Klien Irwan Yustiarsa dan Ema mengalami perundungan gara-gara berita unggahan Metro Buana. Perundungan itu memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, karena merasa dihakimi di masyarakat, seolah-olah sudah bersalah dan pantas dihukum seberat-beratnya.

Padahal hasil klarifikasi Irwan dengan Bareskrim Polri, bahwa pernyataan Dede Sunarya, Kuasa Hukum Elita Budiarti tentang laporan pencemaran nama baik itu tidak benar.

Triberita telah menawarkan hak jawab dan hak sanggah kepada Dede Sunarya, kuasa hukum KH Elita Budiarti, jika pemberitaan yang telah terbit dianggap menyudutkan. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Dede Sunarya menolak tawaran hak jawab dan hak sanggah dengan alasan untuk menghindari suasana yang sedang panas di masing-masing pihak dan opini masyarakat.

“Tidak usah, (ini tanggapan saja) nanti malah bikin panas,” kata Dede Sunarya, kuasa hukum pelapor, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Februari 2025.

Inti dari komunikasi tersebut, Dede Sunarya memilih untuk bersikap tenang dan menghindari perbedaan pendapat, dengan tujuan untuk menenangkan suasana.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-74, Kadis Perkimtan Nurchaidir Harap Kabupaten Bekasi Terus Berjaya

Dede Sunarya juga memilih untuk tidak memberikan keterangan resmi, guna menghindari kegaduhan dan kesalahpahaman mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik.

Ia menyatakan akan menunggu informasi resmi dari Bareskrim Polri.

“Sedang menunggu momen yang tepat,” pungkas Dede Sunarya kepada Triberita.

Facebook Comments