Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Rando Purba: Intervensi Kekuasaan dan Kriminalisasi Masyarakat, Bupati Subang ‘Bungkam’ Kritik Lewat Pelaporan Pejabat

527
×

Rando Purba: Intervensi Kekuasaan dan Kriminalisasi Masyarakat, Bupati Subang ‘Bungkam’ Kritik Lewat Pelaporan Pejabat

Sebarkan artikel ini
Rando Purba (kiri) saat Menjadi Narasumber Kaukus Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Gelombang kritik keras melanda Subang setelah Kepala Dinas (Kadis) Heri Sopandi mengajukan laporan polisi terhadap seorang narasumber (inisial M) dan seorang jurnalis (inisial H) terkait dugaan gratifikasi di Subang. Langkah hukum ini dinilai bukan hanya sebagai tindakan anti Kritik, tetapi juga sebagai praktik kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat daerah untuk membungkam suara kritis masyarakat.

​Advokat sekaligus aktivis Pro-demokrasi, Rando Purba, mengecam keras tindakan tersebut. Ia secara tegas menilai pelaporan ini sebagai anti kritik dan intervensi kekuasaan dari pimpinan daerah.

​Intervensi Kekuasaan: Izin Langsung dari Bupati

​Rando Purba menyoroti peran sentral Bupati Subang (Reynaldi) yang secara eksplisit memberikan izin kepada bawahannya untuk menggunakan jalur hukum terhadap kritikus.

​”Pimpinan pemerintahan Kabupaten Subang menyatakan bahwa dia mengizinkan bawahannya atau staf-staf di pemerintahan daerah untuk melakukan pelaporan,” ungkap Rando Purba.

​Menurut Rando, izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah tersebut, bahkan disampaikan melalui media, adalah bentuk intervensi yang tidak etis dan bersifat politis.

​”Bagaimana mungkin misalnya seorang pimpinan menyatakan ‘kamu silakan saya berikan izin kamu membuat laporan’ maka bawahan akan membuat laporan tersebut. Karena itu pimpinan sudah memberikan izin,” jelasnya, menyimpulkan bahwa izin tersebut menjadi pemicu utama laporan.

​Laporan Polisi Sebagai Praktik Kriminalisasi

​Rando Purba memandang bahwa tindakan hukum ini adalah respon yang sangat reaktif dan subjektif terhadap kritik yang wajar. Pelaporan ini, menurutnya, sengaja dijadikan senjata untuk menakut-nakuti dan membungkam pihak-pihak yang menyuarakan ketidakselarasan program pemerintah daerah dengan kehendak masyarakat.

​”Masyarakat melakukan kritik, ditanggapi dengan Pelaporan-pelaporan hal tersebut. Merupakan upaya sistematis. Sebagai bentuk kriminalisasi dan anti demokrasi tegas, Rando.

Baca Juga :  Disdik Respon Positif Perubahan Tata Kelola: Bupati Subang Resmi Hapus Struktur Korwil Pendidikan

“Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, di mana kritik dianggap sebagai tindak pidana, yang pada akhirnya berujung pada praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan pers.”

​Ia menambahkan bahwa cita-cita pemerintahan yang bersih, demokratis, dan terbuka justru dikhianati dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap M dan H ini.

​”Tidak ada lagi cerita-cerita pelaporan, pembungkaman kritik dari masyarakat. Itu sih harapan kita. Kriminalisasi ini harus dihentikan demi tegaknya kebebasan berpendapat dan memberkan kritik yang baik terhaap pemeintah di Subang,” tutupnya.

Facebook Comments