Scroll untuk baca artikel
BeritaPendidikanSubang

Disdik Respon Positif Perubahan Tata Kelola: Bupati Subang Resmi Hapus Struktur Korwil Pendidikan

890
×

Disdik Respon Positif Perubahan Tata Kelola: Bupati Subang Resmi Hapus Struktur Korwil Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Furwani. (Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Sebuah era baru dalam tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Subang resmi dimulai bulan Oktober ini. Struktur Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, yang selama bertahun-tahun menjadi penghubung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan sekolah-sekolah di tingkat akar rumput, kini resmi ditiadakan.

Efisiensi Birokrasi dan Peningkatan Layanan Jadi Visi Utama
Keputusan monumental ini tertuang dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Subang Nomor 68 Tahun 2018. Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk melakukan penataan organisasi guna mencapai efisiensi dan fokus pada pelayanan langsung.
Saat dihubungi tim redaksi, Furwani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Disdikbud) Kabupaten Subang, membenarkan kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan mendalam.

“Betul, dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Subang Nomor 46 Tahun 2025 ini, secara resmi tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, yang sebelumnya diatur oleh Perbup 68 Tahun 2018, kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Furwani.

Mandat Efisiensi dan Fokus Pelayanan
Furwani menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan ini bukanlah sekadar perubahan nomenklatur, melainkan sebuah strategi besar dalam memperkuat manajemen pendidikan. Struktur Korwil selama ini kerap menimbulkan lapisan birokrasi tambahan, yang dalam beberapa kasus justru memperlambat proses administrasi dan teknis.

“Visi utamanya adalah efisiensi birokrasi. Dengan pencabutan ini, kami berupaya memangkas mata rantai koordinasi yang terlalu panjang. Kepala Sekolah kini akan lebih intensif berinteraksi langsung dengan Bidang-bidang teknis di Dinas, didampingi penuh oleh para Pengawas Pembina,” jelasnya.

Menurutnya, peran Pengawas Sekolah kini akan diperkuat dan difokuskan sebagai motor penggerak kualitas pendidikan, tidak hanya sebagai pengawas administrasi, tetapi sebagai mentor profesional bagi para guru dan kepala sekolah.

Baca Juga :  Kapal Barcelona Terbakar di Perairan Pulau Talise, 3 Penumpang dikabarkan Tewas

Masyarakat Diminta Dukung Transisi
Kebijakan ini diharapkan dapat mengalihkan fokus dan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk operasional Korwil, menjadi dukungan langsung pada peningkatan mutu guru, pengadaan sarana prasarana, atau program-program inovatif di sekolah.

Furwani menambahkan bahwa proses transisi akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur untuk memastikan layanan pendidikan di 30 kecamatan Subang tidak terganggu.

“Kami meminta dukungan dari seluruh stakeholder pendidikan—para Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat luas—untuk menyambut perubahan ini. Ini adalah langkah maju Subang menuju tata kelola pendidikan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan publik,” pungkas Furwani.

Pencabutan Peraturan Bupati ini sekaligus menutup babak sejarah struktur organisasi pendidikan yang telah berjalan sejak 2018, membuka peluang besar bagi inovasi dan penyederhanaan dalam mencapai target mutu pendidikan di Kabupaten Subang.

Facebook Comments