Triberita.com | Kabupaten Bekasi,- Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus penipuan calon tenaga kerja diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (03/10/2023). Sebanyak 154 orang menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker) oleh oknum kawanan calo penyalur tenaga kerja.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku JFH alias Fatih sendiri berpura-pura menduduki jabatan manajer di perusahaan untuk meyakinkan para korban. Pelaku mengaku mendapatkan jatah dari perusahaan untuk memasukkan sebanyak 150 karyawan.
“Korbannya ini sebanyak 154 orang, yang sudah tertipu, satu kasus perkara yang perlu di sampaikan kepada rekan-rekan semua yang menimpa warga kita, mudah-mudahan bisa mengantisipasi kedepannya yakni kasus penipuan tenaga kerja,” kata Twedi saat gelar perkara ungkap kasus penipuan tenaga kerja, curas, curat dan curanmor di halaman Mapolrestro Bekasi, Selasa.
“Modus operandinya pelaku ini menyamar dan mengaku menjadi manager di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi lalu menawarkan kepada para korban dapat membantu memasukkan kerja dan mendapatkan jatah penerimaan karyawan sebanyak 150 orang,” sambungnya.

Twedi menambahkan, pelaku menagih uang Rp 500 ribu kepada para korban dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan keuntungan semata.
“Meminta uang masuk kerja sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening. Lalu uang sekitar 50 jutaan lebih hasil dari para calon pencari kerja tersebut di transfer ke akun dana milik pelaku kemudian uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri (manager-red),” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diringkus polisi. Saat diinterogasi, pelaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga timbul niat pelaku untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai manajer,” tuturnya.
Saat ini pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

















