Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Rekomendasi BPK 2024: Ada Bukti Pembiaran Sistematis BKAD dan Sekda Subang Terlibat Pemalsuan Plat T 1001 PN, Sundawani Minta Usut Tuntas

877
×

Rekomendasi BPK 2024: Ada Bukti Pembiaran Sistematis BKAD dan Sekda Subang Terlibat Pemalsuan Plat T 1001 PN, Sundawani Minta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Cek Plat Nomer T 1001 PN di Web Samsat online, Ternyata Tidak Terdaftar, Foto didokumentasikan diruangan Bidang Aset dengan Latar Belakang Siluet Kabid Aset BKAD, Charles Jayadi.

Triberita.com | Subang – Kasus pemalsuan plat nomor pada mobil dinas Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, kini semakin hangat untuk dicermati setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan auditnya.

Faktanya, kendaraan operasional tersebut menggunakan plat nomor palsu T 1001 PN. Ini bukan lagi sebatas kelalaian, melainkan bukti nyata adanya pembiaran sistematis yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Sekretaris Daerah Subang.

Temuan BPK Perkuat Dugaan Adanya Pembiaran

Laporan BPK tahun 2024 secara tidak langsung memperkuat dugaan bahwa penggunaan plat ilegal pada mobil dinas Wakil Bupati adalah hasil dari ketidakberesan tata kelola aset yang telah berlangsung lama. Dalam catatannya di poin nomor 73-78, BPK menemukan beberapa kelemahan fatal di Pemkab Subang, antara lain:

Pengawasan Lemah:

Kepala SKPD selaku pengguna barang dinilai belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan aset di bawah kewenangannya.

(Mobil dinas Pajero yang telah digunakan sejak tahun 2018 dengan plat palsu menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang berjenjang).

Verifikasi Laporan Aset yang Abai:

BPK secara khusus menyoroti BKAD yang kurang maksimal dalam memverifikasi dan memvalidasi laporan aset dari setiap SKPD. Jika verifikasi dilakukan secara ketat, plat nomor yang tidak terdaftar dan pajak yang tidak dibayarkan seharusnya bisa terdeteksi sejak awal.

Pelanggaran Aturan Penggunaan Aset:

Rekomendasi BPK juga menunjukkan adanya pelanggaran dalam penggunaan BMD. Pengguna barang dinilai abai dalam mengajukan perpanjangan STNK dan tidak memproses dokumen yang hilang.

Bukti Pembiaran Bukan Sekadar Kelalaian

Dengan adanya temuan BPK, narasi bahwa kasus ini murni kesalahan administrasi terbantahkan.

Adanya pembiaran selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya BKAD dan Sekretaris Daerah, telah menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan keselamatan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Subang Terancam Kehilangan Aset Miliaran Rupiah Akibat Tata Kelola PSU Perumahan yang Buruk

Yosep, Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana, ikut angkat bicara terkait temuan ini. “Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Temuan BPK ini sudah menjadi bukti nyata bahwa ada ketidakberesan.

“Pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses, karena ini bukan hanya soal plat palsu, tapi juga tentang penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara,” tegas Yosep.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera memperbaiki tata kelola aset daerah agar tercipta sistem yang lebih akuntabel dan transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Facebook Comments