Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Tertangkap Mengendap Masuk Kamar Pacar Melalui Jendela, Pelajar SLTA Dipolisikan

281
×

Tertangkap Mengendap Masuk Kamar Pacar Melalui Jendela, Pelajar SLTA Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Akibat mengendap melalui jendela dan masuk kamar pacar, NE seorang siswa pelajar SLTA di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini berurusan dengan Reskrim Unit PPA dan terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Remaja warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan pemilik rumah usai terpergok masuk melalui jendela kamar anak gadisnya. Siswa pelajar SLTA ini, kemudian digelandang ke Mapolsek Carenang Polres Serang Polda Banten.

Dalam pemeriksaan, ternyata NE nekad menyelinap masuk lewat jendela, karena memang sudah janjian dengan JA (15), anak dari pemilik rumah yang merupakan pacarnya.

Tidak hanya itu, pasangan remaja ini mengaku sudah 4 melakukan hubungan layaknya suami isteri. Bahkan, JA kini diketahui sudah mengandung.

Selanjutnya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kasus asusila terhadap gadis dibawah umur ini, dilimpahkan ke Mapolres Serang Polda Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus asusila yang dilakukan oleh pelajar itu, bermula dari laporan orangtua korban, pada Minggu (17/8/2025).

Condro menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa alat pengecekan kehamilan, NE akhirnya diamankan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Barang bukti yang diamankan, 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (19/8/2025).

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan, NE dan JA telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri sejak Februari 2025 hingga Agustus 2025.

“Mereka pacaran sejak Februari, dan sudah 4 kali melakukan hubungan intim. Selain melakukan di rumah korban, mereka juga pernah melakukan di lokasi wisata,” jelas Kapolres.

Condro menegaskan, dalam kasus ini, NE akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Kering di 2023, BMKG Sebut akan Lebih Parah dari Tahun Sebelumnya

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada orangtua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya ketika beraktifitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.

“Maka, saya menghimbau kepada para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tandasnya.

Facebook Comments