Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Resmob Polres Serang Ringkus Residivis Kelompok Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Antar Provinsi, 3 Pelaku Ditembus Timas Panas

373
×

Resmob Polres Serang Ringkus Residivis Kelompok Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Antar Provinsi, 3 Pelaku Ditembus Timas Panas

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang para komplotan residivis spesialis pelaku pencurian kendaraan roda empat yang berhasil digulung oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Delapan bandit jalanan diringkus tim reserse kriminal Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam operasi sepekan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Dari 8 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas.

Ketiga pelaku yang dihadiahi timah panas yaitu MU (33), warga Kabupaten Serang dan SY (33), warga Kota Tangerang serta SU (33), warga Kabupaten Tangerang.

Sedangkan 5 pelaku lainnya yaitu DR (22), AJ alias Jafar (46), AK (26), serta YS (40), ketiganya merupakan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan US (20), warga Kabupaten Lebak.

“Kedelapan penjahat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis bak yang kerap beraksi di beberapa Provinsi, merupakan hasil operasi sepekan menjelang bulan Ramadhan. Dari 8 pelaku ini, tiga diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (27/2/2025).

Kapolres menjelaskan, kedelapan tersangka yang berhasil diamankan sebagian pemain lama atau residivis dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, serta pencurian dengan kekerasan.

“Penangkapan para pelaku tindak kejahatan ini bagian dari upaya Polres Serang dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pada bulan suci Ramadhan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna dan Kapolsek Petir Iptu Hadyan Hawari.

Menurut Kapolres, dalam melakukan aksi kejahatan, para pelaku kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban, bahkan tidak segan-segan melukai korban bila melawan. Oleh karena itu ada tiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kami sudah perintahkan kepada anggota, kedepan jika ada pelaku yang melakukan kejahatan curat, curas dan curanmor lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga :  Pengusaha Rongsok Pelaku Sodomi Diringkus Unit PPA Polres Serang Banten

Sementara untuk modus operandi para pelaku, tambah Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, sebelum mencuri mobil losbak, pelaku merusak gembok dan rantai pagar garasi, kemudian menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci leter Y.

“Sedangkan pelaku lainnya, modusnya merusak lubang kunci mobil yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil uang tunai yang ada di
dalam mobil. Untuk pelaku curas, modus merampas motor berpura-pura sebagai penumpang lalu mengancam menggunakan golok,” tambah Andi Kurniady.

Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku diganjar dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Facebook Comments