Triberita.com | Serang Banten – Apresiasi untuk Unit Rerskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Polda Banten yang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pemerasan menggunakan senjata api atau senpi lengkap dengan amunisi.
Pelaku inisial J, warga Link Teratai, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Ba’i Mamun didampingi Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan saat ditemui di Mako Polsek Kramatwatu, Selasa (28/4/2026) mengatakan, berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan sudah siap ke Kejaksaan.
“Saat ini berkas sedang dilengkapi. Secepatnya berkas kepemilikan senpi rakitan ini berikut barang bukti diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Ba’i Mamun.
Kompol Ba’i Mamun menegaskan, penangkapan terhadap tersangka inisial J, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan.
Dikatakan, saat itu Unit Reskrim Polsek Kramatwatu sedang melakukan patroli rutin di daerah Teratai.
“Saat sedang melakukan patroli, anggota menemukan ada kegaduhan di lokasi pengerjaan pengaspalan jalan. Pelaku sedang meminta jatah dari pelaksana pengerjaan jalan,” terang Ba’i Mamun.
Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan berikut 1 butir amunisi.
“Menurut keterangan sejumlah saksi, saat meminta jatah, pelaku sempat melepaskan tembakan ke udara,” terang Kapolsek.
Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan menambahkan, sebelumnya pelaku memang sedang dalam pencarian setelah video viral aksi koboi buang tembakan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
“Pelaku ini memang sedang kami cari. Video pelaku pegang senpi buang tembakan di JLS Cilegon dan terate kramatwatu saat bulan puasa lalu, sempat viral di sosmed,” ujar Andri.
Selain viral video, Andri menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan informasi, bahwa pelaku sering memperlihatkan senpi dan melepaskan tembakan ke udara di daerah tempat tinggalnya di Terate Kramatwatu.
“Malam itu ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan, pelaku sedang berada dilokasi pengerjaan pengaspalan jalan di Jl Raya Bojonegara. Bersama anggota kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kanit Andri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pistol rakitan diperoleh dari Lampung. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap penjual senpi rakitan tersebut. Identitas dan keberadaannya, telah dikantongi oleh penyidik.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 306 mengatur tindak pidana terkait kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara.

















