Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Tukang Sortir Barang Perusahaan Jasa Pengiriman Merangkap Bisnis Tembakau Sintetis Diringkus Polisi

42
×

Tukang Sortir Barang Perusahaan Jasa Pengiriman Merangkap Bisnis Tembakau Sintetis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
AM (20) dan DT (21) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten diringkus polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dua remaja, yakni AM (20), dan DT (21) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku yang diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.

“Keduanya kami amankan, karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (28/4/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa (28/4/2026) dini hari.

Barang Bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

“Mereka, yakni AM (20), dan DT (21) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini, merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Iptu Gilang Erlangga, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Kedua tersangka, mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut, didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Warga Pandeglang Banten Bisnis Jual Beli Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Facebook Comments