Triberita.com | Serang Banten – Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial, HE (37), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Dari dalam saku celana pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini, petugas menemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka HE, diamankan di pinggir jalan raya depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 01.00. Diduga sedang menunggu konsumen,” ujar Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).
Bondan menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Bondan.
Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan, tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.
“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat.
“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

















