Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaNarkoba

Respon Cepat Informasi Media Elektronik tentang Toko Jual Obat Keras, Polsek Kedungwaringin: Hoaks!

402
×

Respon Cepat Informasi Media Elektronik tentang Toko Jual Obat Keras, Polsek Kedungwaringin: Hoaks!

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Polsek Kedungwaringin, TNI dan warga mendatangi toko yang dilaporkan jual obat keras di Kedungwaringin.(Foto: Polsek Kedungwaringin)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi membantah bahwa di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin terdapat toko yang menjual obat keras.

Hal ini dibuktikan setelah tim jajaran Polsek Kedungwaringin langsung merespon cepat pemberitaan yang ditayangkan sebuah media elektronik yang menyebutkan bahwa di Kecamatan Kedungwaringin ada toko yang menjual obat keras.

Respon cepat ditunjukkan dengan langsung mendatangi lokasi toko yang disebut-sebut telah menjual obat keras tanpa izin edar. Tim Polsek Kedungwaringin ke lokasi bersama dengan TNI dan aparatur pemerintah desa.

Tim gabungan Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti, bersama Babinsa Kedungwaringin Peltu TNI Eki, Bhabinkamtibmas Desa Kedungwaringin Bripka Surono, Kaur Trantib Desa Kedungwaringin Rahmat, Ketua BPD Nana Mulyana, Ketua RT 03/01 Adang Susanto dan Daryana warga setempat.

Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti mengungkapkan, bahwa pada Kamis 30 Januari 2025, ada beberapa temuan terkait dengan adanya toko yang menjual obat keras tanpa izin edar, khususnya di 4 titik di wilayah Kedungwaringin.

Namun, setelah tim bergerak cepat ke lokasi, ternyata toko penjual obat keras yang dilaporkan salah satu pemberitaan di media elektronik itu tidak ada.

“Tapi sudah ditutup total dari beberapa minggu yang lalu. Salah satunya di Kampung Babakan Cau RT 03/01 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,” kata Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Surbakti.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa toko tersebut sudah lama tidak beroperasi dan sudah ditutup total oleh Tim Gabungan Polri dan TNI.

“Ya memang benar, toko toko yang menjual obat obatan terlarang tersebut sudah kami tutup total beberapa minggu yang lalu, dan tidak ada aktifitas lagi. Namun apa yang kami tindak lanjuti hari ini terkait pemberitaan di salah satu media elektronik, jadi itu bukan toko obat, melainkan hanya tempat tongkrongan anak anak muda setempat,” beber Ahmad Surbakti.

Baca Juga :  Tingkatkan Cipta Kondisi Harkamtibmas, Polsek Kedungwaringin Razia Ruko Diduga Pengedar Obat Terlarang

Ia menjelaskan, tindakan Tim Polsek Kedungwaringin bersama TNI dan masyarakat Kedungwaringin ini menyikapi informasi dari salah satu pemberitaan media, yang menginginkan agar tidak ada lagi toko yang menjual obat keras tanpa izin edar.

“Dapat diinformasikan terkait hal tersebut ke pihak Polsek Kedungwaringin, dengan sigap dan tegas sesuai Tri Brata Polri, Polsek langsung merespon laporan dari para awak media agar menghentikan peredaran obat keras tersebut,” tegas Ahmad Surbakti.

Apabila masih ada yang sengaja mengedarkan obat obatan keras tersebut, lanjut dia, Polri akan terus menindaknya.

“Penjualan obat keras tanpa izin edar, merupakan perbuatan melawan hukum, dan semestinya harus disegera ditindaklanjuti. Karena obat keras ini seringkali disalah gunakan oleh para remaja  dengan dikonsumsi tanpa memakai aturan atau resep dari dokter, sehingga menyebabkan berhalusinasi dan sangat membahayakan,” jelasnya.

Ahmad Surbakti menegaskan, Polri akan terus mengawal adanya laporan dari masyarakat, maupun dari awak media.

“Seperti tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan, bahwa pengedar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 118 ayat 2 Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Facebook Comments