Triberita.com | Kabupaten Bekasi -Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani memimpin Giat Rutin Yang Ditingkatkan Cipta Kondisi Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi,
Kegiatan dilakukan dengan sasaran penyalahgunaan senjata tajam (sajam), narkoba, miras, premanisme dan obat-obatan terlarang.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mako Polsek Kedungwaringin, Kamis (23/1/2025).
Apel dipimpin Kapolsek AKP Aliyani tersebut diikuti 14 Personil Gabungan Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Kedungwaringin.
Empat belas personil Polsek Kedungwaringin selain Kapolsek AKP Aliyani, terdiri dari Padal/Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti, Kani Intel Ipda Faisal Malis, Kani Propam Aiptu Januar Muktarom. Selanjutnya dari Kecamatan Kedungwaringin ada Kasie Trantib, Manta Hermanto, 6 Personil Polsek Kedungwaringin, dan 3 Personil Pol PP Kedungwaringin.
Selesai apel, dilanjutkan kegiatan Patroli Gabungan dan melakukan razia ke toko, warung, atau tempat yang diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer.
Lokasi yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer tersebut diantaranya:
– Ruko Kampung Tanah Merah Rt. 006/003 Desa Karangsambung.
– Ruko Kampung Bulak Bunut Rt. 003/002 Desa Karangsambung.
– Ruko Kampung Pesanggrahan Rt. 003/002 Desa Waringinjaya.
– Ruko Kampung Kedunggede Rt. 001/001 Desa Kedungwaringin.
Hasil penggeledahan, tidak ditemukan obat-obatan terlarang, dan ruko sudah dalam keadaan TUTUP.
















