Triberita.com | Kabupaten Bekasi — Krisis layanan kesehatan mengancam ratusan ribu warga Kabupaten Bekasi setelah tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp84 miliar yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum juga dibayarkan. Dampaknya, kepesertaan BPJS warga menurun drastis dan status Universal Health Coverage (UHC) daerah tersebut ikut tergerus.
Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian, tunggakan tersebut merupakan bagian dari total kewajiban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya dibayarkan oleh Pemprov Jawa Barat untuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun hingga kini dana tersebut belum ditransfer sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak dapat menutup kekurangan pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab provinsi.
Dampak Nyata: Kepesertaan Nonaktif dan UHC Terancam
Akibat tunggakan tersebut, sistem BPJS secara otomatis menonaktifkan kepesertaan ribuan warga. Data menunjukkan tingkat keaktifan peserta BPJS di Kabupaten Bekasi turun signifikan dari hampir 100 persen menjadi sekitar 81 persen.
Penurunan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin yang bergantung pada skema PBI. Pasien tidak lagi dapat dengan mudah mengakses layanan rumah sakit, bahkan dalam kondisi darurat, karena status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif.
Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Teknis
Hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pembiayaan kesehatan lintas pemerintah.
Dalam skema JKN:
– Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memiliki kewajiban masing-masing
– Namun tidak ada mekanisme perlindungan jika salah satu pihak gagal membayar
Akibatnya, beban tidak dibayar oleh pemerintah justru beralih menjadi risiko bagi masyarakat.
Potensi Pelanggaran Serius
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai bahwa tunggakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar masalah anggaran. Ketika iuran tidak dibayar dan rakyat kehilangan akses layanan kesehatan, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum administrasi, bahkan bisa mengarah pada maladministrasi,” tegas Ediyanto.
1. Kewajiban Negara dalam Jaminan Sosial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 19 ayat (2):
“Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 17 ayat (1):
“Pemerintah membayar iuran bagi peserta penerima bantuan iuran.”
Artinya Pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib membayar iuran tepat waktu.
2. Kewajiban Pelayanan Dasar oleh Pemerintah Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (1):
“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi… kesehatan.”
Jika layanan kesehatan terganggu akibat tunggakan, maka terdapat indikasi kegagalan pemenuhan pelayanan dasar.
3. Larangan Maladministrasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 1 angka 3:
“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain… termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”
Penundaan pembayaran yang berdampak luas pada masyarakat berpotensi masuk kategori maladministrasi.
4. Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3):
“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
Keterlambatan pembayaran kewajiban wajib dapat dianggap tidak memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Potensi Konsekuensi Hukum
Ediyanto menegaskan, jika ditemukan unsur tertentu, kasus ini bisa berkembang lebih jauh.
“Kalau ada indikasi dana dialihkan, atau ada kesengajaan menunda pembayaran padahal anggaran tersedia, maka bisa masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, perkara dapat dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…”
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian pidana memerlukan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warga Jadi Korban, Pemerintah Saling Menunggu
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka tidak memiliki kewenangan membayar kewajiban provinsi.
Di sisi lain, masyarakat menuntut layanan kesehatan tetap berjalan.
Akibatnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan dari kegagalan koordinasi antar pemerintah.
Kesimpulan
– Tunggakan Rp84 miliar merupakan kewajiban Pemprov Jawa Barat
– Keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada nonaktifnya BPJS warga
– Terjadi kegagalan tata kelola pembiayaan kesehatan lintas pemerintah
– Terdapat indikasi pelanggaran administrasi hingga potensi maladministrasi
– Warga menjadi korban dari masalah fiskal dan birokrasi
Kasus ini membuka fakta bahwa sistem jaminan kesehatan nasional masih rentan terhadap kegagalan koordinasi antar pemerintah.
Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan administratif dan fiskal di level pemerintahan.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit. Kalau kewajiban iuran PBI saja terlambat maka yang dikorbankan adalah rakyat,” tutup Ediyanto.

















