“Ditempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Putu Agum menjelaskan, awalnya petugas menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun, pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, hingga akhirnya jenazah korban langsung dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan otopsi.
“Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul,” ucap Agum.
Dari hasil otopsi tersebut, jelas dia, satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melarikan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga dan semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.

Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, petugas berhasil membekuk pelaku dan mengakui perbuatannya, kepada polisi pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban dengan melukai dibagian wajah.
“Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” kata Kompol Stanlly.
“Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandasnya.

















