Triberita.com | Jakarta – DPR, akhirnya resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Walaupun mendapat penolakan di masyarakat, namun semua fraksi di DPR, menyetujui pengesahan itu.
Keputusan atau pengesahaan ini, diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Mulanya, Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto melaporkan proses pembahasan hingga pendapat mini fraksi RUU TNI.
Setelah itu, Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR RI untuk mengesahkan RUU TNI.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” serentak terdengar jawab dari ratusan peserta rapat.
Selanjutnya, Puan mempersilahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk memberikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Beberapa poin perubahan dalam revisi UU TNI antara lain; jabatan sipil, usia pension TNI, serta tugas pokok TNI.

















