Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Soroti Kasus Predator di Panti Asuhan Tangerang, DPR RI Nilai Pengawasan Pemerintah terhadap SDM Panti Asuhan Lemah

254
×

Soroti Kasus Predator di Panti Asuhan Tangerang, DPR RI Nilai Pengawasan Pemerintah terhadap SDM Panti Asuhan Lemah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Jakarta –  Politisi Senayan turut menyoroti kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak  yang terjadi di Panti Asuhan di Tangerang Banten beberapa waktu lalu.

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menekankan, harus ada perbaikan regulasi pemerintah, untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.

Selly menilai adanya kasus predator di panti asuhan itu menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah terhadap lembaga yang menampung anak-anak tersebut.

“Peristiwa ini tidak  hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak,” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resmi DPR RI pekan kemarin.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendesak agar  setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk.

“Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata Selly.

Selly meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia pun dengan gamblang meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

Tak hanya itu, Selly juga mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS, menurut dia, menjadi aturan yang paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga.

“Artinya Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya,” ucapnya.

Baca Juga :  BPS: Tahun 2023, Ada 5,89 Persen Warga Kota Tangerang Masih Miskin

Seperti diberitakan di Triberita.com sebelumnya, kasus predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Kunciran Pinang, Kota Tangerang, Banten sempat menggegerkan. Bahkan kasus ini juga menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang menyempatkan untuk berkunjung ke Panti Asuhan tersebut.

Diberitakan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Saat ini Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Facebook Comments