Scroll untuk baca artikel
Berita

Satlantas Polres Serang Menindak Truk Pengangkut Pasir Tanah dan ODOL

393
×

Satlantas Polres Serang Menindak Truk Pengangkut Pasir Tanah dan ODOL

Sebarkan artikel ini
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penertiban truk angkutan pasir dan tanah over load over dimensi (Odol) dan yang parkir di bahu jalan, di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit), pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dalam upaya menjaga Kamseltibcar Lantas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over load over dimensi (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).

Tidak hanya kendaraan odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekat parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama, Sabtu (3/5/2025).

Dijelaskan, truk odol melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” jelasnya didampingi Kanit Patwal Ipda Sandhi Pribadi.

Kasatlantas mengatakan, keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit ini sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Masyarakat menilai, keberadaan kendaraan pengangkut pasir basah kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi, untuk tempat istirahat para pengemudi dump truk.

“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Serang Telikung 13 Orang Komplotan Maling Ternak dan Kendaraan Bermotor

Fery menambahkan, penyekatan terhadap truk pengangkut pasir ataupun yang parkir sembarangan akan terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi resah dan menjaga kamseltibcar lantas.

Kasatlantas juga berharap, tidak ada lagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments