Triberita.com | Serang Banten – Polres Serang Polda Banten, menggulung 13 orang dari komplotan pelaku pencurian hewan ternak dan kendaraan bermotor di wilayah di Banten.
Lokasi pencurian meliputi Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Serang, dengan paling banyak di Kabupaten Serang, bahkan di luar Banten juga ada yaitu Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Kabupaten Serang, Cisait, Kabupaten Serang, Selasa (20/8/2024) sore.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kapolres mengatakan, dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, enam di antaranya adalah spesialis pencurian ternak, khususnya kerbau. Mereka adalah, AI (36), DI (31) AD (45) DS (42) YI (45) SJ Als Sukma (58).
“Kelompok ini telah melakukan aksinya di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Serang, Lebak, dan Tangerang,” ujar Condro Sasongko.
Condro Sasongko menjelaskan lebih lanjut bahwa, para pelaku memiliki modus operandi yang sangat terorganisir, tidak hanya mencuri ternak, tetapi juga menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
“Kelompok pencurian ternak ini, terakhir kali melakukan aksinya di daerah Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, di mana mereka dengan kejam mengikat dan memukul korban yang sedang berjaga di kandang ternak. Dalam operasi penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pencurian,” ujar Sasongko.
Sasongko menambahkan, hasil kejahatan para pelaku, dijualnya ke RPH (rumah potong hewan) se Banten, harga kisaran 8-18 juta rupiah per ekor. Kalau hasil curiannya kecil, hewan curian biasanya dipelihara dulu biar besar.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku pencurian ternak ini, menurut Kapolres, komplotan pelaku berangkat bersama menggunakan mobil pick up dan mencari sasaran hewan ternak.
Terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan ini, dikenakan Pasal 363 jo 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sementara untuk komplotan curanmor, Condro Sasongko mengungkapkan, bahwa terdapat dua kelompok dalam pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Cikande.
Kelompok ini dikenal sangat lihai dan sering kali beroperasi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Secara keseluruhan, kasus-kasus pencurian yang melibatkan kelompok-kelompok ini, telah terjadi di puluhan TKP yang tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
“Khusus di wilayah Kabupaten Serang, terdapat 16 TKP. Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat mengurangi tindak kriminal, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik kendaraan yang selama ini merasa terancam oleh aksi kejahatan tersebut,” terang Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES.
















