Scroll untuk baca artikel


KriminalNewsTrending

Polisi Tekuk Empat Begal di Jababeka

174
×

Polisi Tekuk Empat Begal di Jababeka

Sebarkan artikel ini

Triberita – Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk Polres Metro Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya pihak Kepolisian telah mendapatkan laporan dari pihak korban pada Senin (26/10/2022) lalu. Ke empat pelaku berinisial AK alias Ambon, BS, YS, dan SF ke empatnya adalah warga Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat , Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK, BS, YS dan SF pada hari Jumat tanggal 30 September 2020 sekira Pukul 03.00 WIB di Apartemen River View, Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion, Rabu (5/10/2022).

Dalam kronologisnya, korban yang hendak belanja untuk keperluan warungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Pelangi, Delta 1 Meranti 3, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarng Utara Kabupaten Bekasi. Para pelaku melakukan aksinya Pada Minggu (25/10/2022) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangan pelaku, BS datang ke rumah AK. Pelaku lain, BS dan AK jalan ke kontrakan pelaku SF, dan bertemu dengan pelaku SF. Kemudian pelaku BS dan AK dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning milik BS mengantarkan pelaku SF pulang kerumahnya untuk mengambil handpone, setelah sampai di rumah SF, ketiga pelaku kembali lagi ke kontrakan SF. Namun diperjalan di Jalan Sempu Cikarang Utara bensin sepeda motor mereka habis, sontak SF pun menelpon pelaku YS untuk menjemputnya

Lanjut, setelah datang YS yang dihubungi pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau, selanjutnya para pelaku berangkat untuk mengisi bensin.

Baca Juga :  Breaking News ! Minim Penerangan, Sebuah Mobil Sedan Nyangkut Trotoar di Karawang

Dari sini lah para paku mulai selancarkan niat jahatnya. Salah satu diantara mereka memerintahkan rekannya untuk mengambil senjata tajam sebanyak dua bilah jenis cerulit di rumah pelaku YS.

Dalam aksinya, pelaku BS dan YS yang memegang clurit dengan posisi di boceng, kemudian jalan berkeliling untuk mencari sepeda motor untuk dibegal.

“Sekitar Pukul 04.30 WIB para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan di situ sdr SF melihat ada sepeda motor yang akan melintas seorang diri kemudian SF bilang kepada rekannya lainnya dengan mengatakan kode bahwa akan melintas sepeda motor (targetnya). Di situ pelaku SF dan AK langsung memberhentikan motor korban, sementara BS dan YS mengacungkan celurit kearah korban dan memerintahkan korban untuk berhenti. Korban ingin kabur menggunakan sepeda motornya. Korban panik, langsung menabrak pelaku BS dan AK. Apesnya korban terjatuh. Sontak salah satu dari mereka mendekati korban sambil membacok mengenai baju kiri korban,” jelas Gidion.

Gidion mengatakan, setelah sepeda motor korban berhasil diambil, para pelaku juga menemukan handpone milik korban jenis Vivo Y17. Kemudian para pelaku menjual kendaraan tersebut ke daerah Kecamatan Cabangbungin. Usut punya usut, kendaraan itu dijual dengan nilai Rp.4 juta rupiah. Lantas dari hasil penjualannya dibagi rata para pelaku.

Karena perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara. (ful)

Facebook Comments
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *