Triberita.com | Lampung Selatan – Upaya dan reaksi gerak cepat petugas Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung, membuahkan hasil dan patut diacungi jempol.
Tim gabungan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Polda Lampung, akhirnya berhasil menemukan sepeda motor warga negara asing (WNA) yang digondol maling.
Petugas Polsek Penengahan yang pertama menerima laporan, bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, Tim gabungan berhasil menemukan dan melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, meski para pelaku berhasil melarikan diri.
Diperoleh informasi, saat itu korban yang Warga Negara Asing (WNA), berinisial F.B.T.I. (27), memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi B 5239 BPO di area parkir rumah makan di Dusun Kenyayan Atas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu korban bersama rekannya sedang singgah untuk beristirahat dan makan. Kejadian peristiwa pencurian dengan pemberatan itu, terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, ketika hendak melanjutkan perjalanan, korban mendapati kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi semula.
Selain sepeda motor, di dalam jok kendaraan tersebut, juga terdapat sejumlah barang milik korban, termasuk satu dokumen penting.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026), membenarkan menerima laporan, dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Kami dan seluruh anggota Polsek Penengahan selalu berusaha untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan selalu gerak cepat dalam setiap menerima laporan warga dan untuk menangkap pelaku kejahatan, sesuai dengan instruksi dan arahan pimpinan kami, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suroso.
“Unit Reskrim Polsek Penengahan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” sambung Donal.
Dari hasil penyelidikan, menurut warga atau saksi mata, dua orang pelaku yang diduga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Selain itu, petugas juga menelusuri keberadaan kendaraan korban yang mengarah ke wilayah Lampung Timur.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu buah matras warna abu-abu, kain warna cokelat yang diduga digunakan sebagai tempat tidur gantung, serta sebuah tas warna biru bertuliskan Thermarst.
“Barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah kami kantongi,” terang Donal.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tersebut serta mencari keberadaan para pelaku yang masih dalam pelarian.
Polisi juga mengimbau masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat, agar memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan darurat 110,” ujar Donal.

















