Triberita.com | Jakarta – Dirtipidnarkoba Polri memburu dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jaringan Koko Erwin, yaitu A. Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar, dan Satriawan alias Dae Awan sebagai kurir.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (2/3/2026).
Dikatakan, pengejaran dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Saat ini, dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dijelaskan Eko, terduga bandar narkoba Boy berperan memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025, telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” terangnya.
Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Sementara untuk ciri-ciri tersangka Boy, memiliki tinggi badan sekitar 171 centimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, memiliki kulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal.
Sebelumnya, Boy yang berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB, pernah divonis enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Sementara Satriawan alias Dae Awan alias Awan, berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Dalam kasus narkoba pusaran Koko Erwin, Awan berperan membawa 1 kilogram sabu yang diperoleh Erwin dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Untuk ciri-ciri Awan yang merupakan warga Desa Lampe, Kota Bima, NTB ini, tinggi badan 160 centimeter, memiliki satu gigi ompong di bagian depan, kulit putih, berambut pendek uban agak botak, dan ada luka besar di kaki.
Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut, untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin.
Timah panas diarahkan petugas dengan tembakan terukur di bagian kaki, karena Erwin berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

















