Triberita.com | Cilegon Banten – Seorang pemuda berinisial HS (20) diamankan polisi dari unit satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten usai diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila/sinte.
Ia ditangkap di pinggir jalan di Jalan Pondok Cilegon Indah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, membenarkan hal tersebut.
“Penangkapan terhadap HS (20) dalam penangkapan tersebut di temukan di dalam dompet. Saat digeledah, didapati 5 bungkusan lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip berisikan daun diduga narkotika jenis sinte atau gorila. selain polisi juga menyita 1 unit handphone tersangka,” katanya.
Kemas menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku HS, narkotika jenis tembakau gorila diperoleh dari Instagram, dibelinya sebanyak kurang lebih 35 gram seharga dua juta rupiah.
HS mengaku mendapatkan barang tersebut, pada hari Selasa (10/12/2024), sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Kangkung, Kelurahan Gerogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Narkotika jenis tembakau gorila ini, kemudian dijual lagi oleh pelaku, dimana sebagiannya telah dijual dan sisa didapati pada saat pelaku HS ditangkap, yang rencananya akan dijual melalui media sosial.
Atas kejadian tersebut, HS kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, UU RI NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Junto Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

















