Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaKriminalNarkoba

Satresnarkoba Polres Jakpus Berhasil Gagalkan Peredaran 50rb Inex Siap Edar

70
×

Satresnarkoba Polres Jakpus Berhasil Gagalkan Peredaran 50rb Inex Siap Edar

Sebarkan artikel ini
"Pelaku ini dijanjikan disatu titik untuk mengantarkan koper berisi 55. Ribu pil ekstasi,” kata Komaruddin. (Foto: Fathar)
"Pelaku ini dijanjikan disatu titik untuk mengantarkan koper berisi 55. Ribu pil ekstasi,” kata Komaruddin. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus berhasil menggagalkan upaya peredaran 55 ribu pil ekstasi dari Belanda untuk diedarkan dilokasi tempat hiburan malam dikawasan Mangga Besar, Jakpus.

Menurut Kapolres Jakpus Kombes Komaruddin, pelaku FA ini tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan dikawasan Sawah Besar, Jakpus, pada 21 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ini dijanjikan disatu titik untuk mengantarkan koper berisi 55. Ribu pil ekstasi,” kata Komaruddin.

Komarudin menuturkan, pelaku diketahui bagiam dari jaringan internasional. Pil gedek tersebut didapat dari salah seorang bandar berinsial FR.

“FR ini masih kami cari. Ini bagian dari jaringan internasional,” ujar Komaruddin.

Komaruddin menambahkan, kepada penyidik pelaku berinisial FA mengaku sudah melakukan aksinya selama 3 kali dan sekali mengantar menerima imbalan Rp2 juta.

“Ini tidak masuk akal pelaku masih bungkam,” jelas Komaruddin.

Komaruddin menegaskan, dari pengungkapan tersebut penyidikl telah menyelamatkan sebanyak 55.000 jiwa.

“Kalau 1 butir ineks 500.000 barbarti senilai Rp27,5 miliar, dan kami telah selamatkan 55 ribu orang dan pelaku sudah 3 kali menyelundupkan pil ineks yang pertama 500 butir yang kedua 5000 butir dan yang sekarang ini 55.000 butir,” ungkap Komaruddin.

Sementara itu, Komaruddin mengatakan, pihaknya juga telah mengungkap percobaan penyelundupan 1,5 kg sabu dalam sepatu melalui Terminal 2 Bandara Soekarnohatta, Tangerang, Banten pada 21 September 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam hal ini, penyidik mengamankan dua pelaku berinsial Z dan SB

“Pelaku ini memasuki sabu melalui sepatu,” kata Komaruddin.

Menurut Komaruddin, kedua pelaku menerima upah Rp50 juta untuk meloloskan bubuk haram itu.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pernyataan Sikap Relawan Jokowi di Banten Terkait Kasus Rocky Gerung
Example 120x600