Triberita.com, Serang Banten – RA alias Wahyu (34), warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Dari tangan tersangka RA ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2010 butir pil koplo, serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Dikatakan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, RA diamankan ketika sedang menunggu konsumen di pinggir jalan raya Serang -Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,”ujar Kapolres, Sabtu (5/8/2023).
Pada Rabu (2/8/2023) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan tersangka yang pada saat itu berada di pinggir jalan.
Tersangka yang sedang menunggu konsumen, berhasil diamankan dengan barang bukti 1000 butir hexymer, dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik
Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka RA alias Wahyu digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli dua jenis obat keras tersebut secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Abang (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 3 bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka RA ini mengaku sudah 3 bulan berjualan pil koplo. Tersangka mengaku terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, menambahkan
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.