Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Satresnarkoba Tangerang Kota Ringkus 2 Pengedar 4,8 Kilo Ganja dan 3 Pedagang Obat Keras Berkedok Toko Sembako

339
×

Satresnarkoba Tangerang Kota Ringkus 2 Pengedar 4,8 Kilo Ganja dan 3 Pedagang Obat Keras Berkedok Toko Sembako

Sebarkan artikel ini
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold memperlihatkan barang bukti ganja seberat 4,8 Kg yang diamankan dari pelaku pengedar, berisial SS dan HS. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Ganja seberat 4,8 Kg diamankan dari dua orang pelaku pengedar, berisial SS (43) dan HS (42) yang dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangerang, dari tempat persembunyiannya di Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku pengedar ganja sudah kita amankan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Rihold, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Poris, Kota Tangerang yang diterima Polres Metro Tangerang.

Selanjutnya, Satresnarkoba Metro Kota Tangerang bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka SS.

Dari keterangan SS, ternyata terdapat barang haram yang disimpan HS, rekannya sesama penjual ganja.

“Dari pelaku HS, berhasil ditwmukan dan diamankan barang bukti, sebanyak 921,5 gram ganja,” kata Rihold.

Secara estafet, Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam pengembangan penyelidikan, dari pengakuan HS, pelaku juga menyimpan ganja di rumah kontrakannya di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Dalam penggeledahan di tempat kontrakan HS, kami menemukan empat bungkus plastik hitam dengan lakban coklat berisikan ganja seberat 3.872,5 gram,” ungkapnya.

Rihold mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MM, yang kini masuk DPO.

“Ganja didapatkan dari MM, lalu diedarkan oleh SS dan HS di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan sistem meletakkan barang di satu tempat yang kemudian diambil oleh pembeli. Ganja tersebut didapat dari pelaku MM yang masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk DPO,” ujar Rihold.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Bandel, NU Kabupaten Serang Desak Pemprov Banten Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold menambahkan, Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, juga mendapati 833 butir obat keras yang didapat dari 3 orang tersangka berinisial MT (30), SB (24) dan MS (20).

Dalam aksinya, ketiga tersangka mengedarkan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dengan menyamarkan toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Modus operandi, pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold.

Berbeda dengan dua orang pelaku pengedar ganja, berisial SS (43) dan HS (42), ketiga pelaku ini, yakni MT (30), SB (24) dan MS (20), disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam dipenjara selama 12 tahun.

Facebook Comments