Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Sedang Menunggu Pelanggan, ARF Pengedar Ganja Warga Cikande Banten Diringkus Polisi

347
×

Sedang Menunggu Pelanggan, ARF Pengedar Ganja Warga Cikande Banten Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ARF, tersangka pengedar ganja, warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang diringkus polisi bersama barang bukti 25 paket ganja siap edar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Seorang pengedar ganja di Serang, Provinsi Banten, inisial ARF (20), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat sedang menunggu pelanggan pembeli alias konsumennya.

Tersangka pengedar ganja, warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, saat diringkus di pinggir jalan Kampung Kondang, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” kata Ali Rahman, Kamis (4/7/2024).

Ali Rahman menjelaskan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Ali mengungkapkan, pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

“25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

“Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :  Berikut Makam di Banten yang Ramai Dikunjungi Peziarah dari Mancanegara di Bulan Ramadhan

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Facebook Comments