Triberita.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan sejumlah pengungkapan kasus selama satu bulan operasi di Agustus 2023.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti diantaranya sabu, ganja, ekstasi, hingga kokain.
“Selama bulan Agustus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sabu sebanyak 90 kg, ekstasi sebanyak 18.910 butir, ganja sebanyak 50 kg, kokain sebanyak 117 gram,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri.
“Serbuk sintetis cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetis cannabinoid berupa ganja sebanyak 5,6 ml,” imbuhnya.
Total dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BD (38), H (36), AW (37), T (58), MA (33), A (40), M, dan warga negara Ukraina berinisial AM.
Lebih lanjut, Mukti menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda sebanyak ditambah sepertiga daripada hukuman,” tuturnya.
“Dari pengungkapan pada bulan Agustus 2023 ini, kita berhasil mengamankan jiwa masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 733.818 jiwa,” imbuhnya

















