Triberita.com | Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 30 kilogram sabu di pesisir Desa Kapas, Tolitoli.
Penangkapan, dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah tiga bulan penyelidikan.
Tiga tersangka yang turut diamankan, berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Mereka ditangkap saat merapat menggunakan speed boat.
Polisi berhasil menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.

Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
Mereka kembali ke Indonesia, bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.
“Ini jaringan lama, yang kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini, berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.

















