Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalPembunuhan

Sempat Kabur, Pelaku Bacok Pelajar di Rengasdengklok Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

164
×

Sempat Kabur, Pelaku Bacok Pelajar di Rengasdengklok Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi memberikan keterangan pers, Selasa (21/11/2023),

Triberita.com | Karawang – Sempat melarikan diri hingga ke Bogor, pemuda 17 tahun berinisial AZ berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Karawang di wilayah Rengasdengklok.

Az adalah pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap pelajar berusia 16 tahun berinisial R, hingga tewas. Peristiwa terjadi di Dsn Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kabupaten Karawang, pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi dalam keterangan pers, Selasa (21/11/2023), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban (R) sedang nongkrong bersama temannya, pelaku datang menggunakan sepeda motor berjumlah 3 orang. Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan membacokkan clurit yang dipegang oleh pelaku kepada korban.

“Pelaku ini mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat sebanyak 3 orang, selanjutnya pembonceng sepeda motor tersebut langsung membacokan senjata tajam sejenis cerulit kebagian punggung sebelah kiri korban sehingga mengalami luka sobek,” terangnya

Korban, lanjut Yuswandi, sempat dilarikan ke klinik assyifa karanganyar, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD karawang, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada tgl 15 nov 2023.

“Pelaku AZ sempat kabur ke wilayah Bogor, namun berhasil kita amankan saat berada Dsn Blok Kraton Rengasdengklok, keberadaan pelaku ini didapat dari informasi masyarakat, sehingga kita langsung buru sampai pelaku tertangkap,” katanya.

Diungkapkan juga, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap kini masih dalam pengejaran petugas.

“Untuk identitas kedua pelaku kami sudah mengidentifikasi dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuswandi, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-77

“Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun,” terangnya.

Sementara saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti  1 (Satu) buah clurit dengan panjang 58,5 cm bergagang kain hijau dan lakban warna hitam, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T-4154-IX warna putih.

Facebook Comments
Example 120x600