Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi

Sepanjang 2025, BNNP Sulsel Ungkap 55 Kasus Narkotika dan Rehabilitasi 1.595 Orang

161
×

Sepanjang 2025, BNNP Sulsel Ungkap 55 Kasus Narkotika dan Rehabilitasi 1.595 Orang

Sebarkan artikel ini
BNNP Sulsel, Kombes Ardiansyah saat konferensi pers capaian akhir tahun, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025. (Foto : Istimewa

Triberita.com | Makassar Sulsel – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan sepanjang 2025, berhasil mengungkap 55 kasus narkotika dengan total 70 tersangka, 70 berkas perkara, serta menyita lebih dari 20 kilogram narkotika dari berbagai jenis.

Selain itu, terdapat 38 berkas telah P21, sementara 37 lainnya masih berjalan dan saat ini Sulawesi Selatan disebut menjadi wilayah strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika dari negara lain maupun provinsi tetangga.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Pol Ardiansyah mengatakan, melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), BNNP melakukan asesmen terhadap 1.595 tersangka.

Sebanyak 1.356 di antaranya direkomendasikan rehabilitasi lembaga, 231 rehabilitasi di lapas atau rutan, dan 9 orang menjalani proses hukum tanpa rehabilitasi.

“Rehabilitasi itu, telah melalui proses penilaian yang ketat dan sesuai aturan. Mereka yang direhabilitasi itu, bukan penjahat seperti bandar maupun pengedar, melainkan telah menjadi korban,” ujarnya.

Ardiansyah menuturkan, jumlah narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan itu, lebih dari 1.200 orang dan lebih dari setengah atau sekitar 700 orang itu adalah pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyatakan, situasi di dalam lapas ataupun rumah tahanan (rutan) sudah sangat sesak, sehingga diputuskan untuk memaksimalkan peran rehabilitasi kepada pengguna atau pemakai yang telah melewati proses penilaian.

“Semua lapas dan rutan di Sulsel ini atau di banyak tempat, sudah penuh dan itu sudah crowded. Lebih dari setengahnya itu, tahanan kasus narkoba dan kalau itu ditambah lagi dengan pelaku yang merupakan pengguna, maka akan semakin sesak itu rutan,” katanya.

Lanjut Ardiansyah, jumlah pengguna secara keseluruhan yang dilakukan penilaian, yakni sebanyak 1.595 orang dan 1.356 yang telah direhabilitasi di lembaga rehabilitasi, 231 orang rehabilitasi pada lapas dan rutan serta 9 lainnya kasusnya dilanjutkan.

Baca Juga :  Marak Pencurian, Kapolda Banten Lakukan Pengawasan ke TN Ujung Kulon

Menurut dia, penguatan program rehabilitasi ini, menjadi fokus atau kepedulian BNN karena rehabilitasi bukan hanya memulihkan kesehatan fisik, tetapi juga mental dan hubungan sosial agar penyalahguna narkotika dapat kembali menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental.

“Tujuannya agar mereka yang pengguna mampu kembali menjadi manusia produktif di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Facebook Comments