Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Serobot Tanah Warga Tanpa Bisa Menunjukan Surat Kepemilikan, Deltamas Cikarang Digugat di Pengadilan Negeri Cikarang

334
×

Serobot Tanah Warga Tanpa Bisa Menunjukan Surat Kepemilikan, Deltamas Cikarang Digugat di Pengadilan Negeri Cikarang

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran dan pengerusakan spanduk, plang, dan beton pembatas yang dilakukan pihak deltamas dengan didampingi anggota Polsek Cikarang Pusat, Pamobvit Polres Metro Bekasi danPemadam Kebakaran pada pukul 08.30 Wib tanggal 26 april 2024.(Foto: Rossi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat ini menangani tengah kasus sengketa tanah seluas 35.882 meter persegi, milik almarhum Agan Bin Maska dengan Alas Hak berupa surat Girik, yang diserobot Deltamas Cikarang.

Acah Bin Agan, salah satu ahli waris Agan bin Maska,  melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas Cikarang. Hingga saat ini belum ada  inkrah di persidangan, lantaran Deltamas tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan. Namun, pihak Deltamas telah menguasai tanah tersebut, bahkan melakukan perusakan plang nama dan mencabut pembatas tanah.

Salah satu saksi yang mengetahui kepemilikan tanah tersebut, adalah Edi bin Kurdi merupakan tetangga ladang almarhum Agan Bin Maska. Edi di wilayah tersebut memiliki tanah seluas 7.300 meter persegi dan saat ini masih digarap.

Edi menjelaskan, terkait hak kepemilikan tanah seluas 35. 882 meter persegi yang diserobot Deltamas, dirinya meyakini tanah tersebut milik Agan Bin Maska.

“Saya sangat mengetahui sejarah tanah itu. tanah itu merupakan hasil dari pemberian orang tua, yang diberikan ke Agan selaku anak sejak tahun 1970,” ungkapnya, kepada awak media, Senin (23/02/2026).

Edi mengaku mengetahui Alas Hak-nya, yang sejak tahun 1974 selalu dibayar pajaknya.

“Bagaimana ceritanya Deltamas bisa menyerobot tanah Agan Bin Maska, sedangkan pajaknya selalu dibayar dan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan,” ujar Edi, bingung.

Selain itu Edi menjelaskan batas-batas tanah milik Agan Bin Maska yang saat ini diserobot Deltamas:
– Sebelah utara; Kentang / menantu
– Sebelah timur : Engkong Jaya
– Sebelah selatan: Esta / Sami
– Sebelah barat : Sean dan Aming bin Apek

“Ya pemilik tanah batas sepadan tersebut saat ini sudah pada meninggal semua,” ucapnya.

Baca Juga :  Ban Pecah, Mobil Avanza Terguling di Pancoran

Dalam wilayah tersebut, kata dia, tanah batas sepadan milik Agan Bin Maska sudah dikuasai oleh Deltamas.

“Di sekitaran itu memang hanya tinggal milik Agan Bin Maska yang akhirnya diserobot  Deltamas,” cetusnya.

Edi sempat teringat saat masa hidup Agan Bin Maska, almarhum dikenal rajin mengelola tanah tersebut.

“Almarhum sangat rajin mengelola tanah tersebut, saya ingat saat itu beliau menanam cabai di sebelah utara dan bagian selatan dijadikan persawahan dengan ditanami padi,” ucapnya.

Ia sangat menyesalkan pihak Deltamas tanpa kejelasan surat menyerobot tanah milik Agan Bin Maska yang sudah jelas memiliki surat Girik.

“Seharusnya itu pihak Deltamas jangan asal menyerobot tanah orang sebelum putusan sidang, ini sudah mengintimidasi merusak pekarangan orang tanpa bisa menunjukan bukti kepemilikan, Saya berharap Pengadilan Negeri Cikarang bisa adil dan melindungi masyarakat kecil yang tertindas,” tandasnya.

Sementara, Adi Wahyu Rahmadan merupakan salah satu saksi saat dimintai tolong mematok batas-batas tanah oleh almarhum Agan Bin Maska, mengungkapkan, tujuan dipatok, karena ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut telah habis dijual ke pihak orang lain.

“Memang benar saat itu saya dimintai tolong oleh Almarhum Agan Bin Maska untuk membantu mematok batas-batas tanah,” terang Adi Wahyu.

Ketika melakukan pematokan, kata dia, saat itu Agan Bin Maska juga sempat menunjukan Alas Hak berupa surat Girik kepada dirinya.

“Sebelum saya memulai penancapan patok pembatas, almarhum [Agan bin Maska] sempat memperlihatkan ke saya Alas Hak Surat Girik, untuk meyakinkan saya bahwa tanah tersebut masih milik Agan Bin Maska dan belum ada diperjual belikan,” terangnya.

Saat tahun 2020, Adi mengetahui bahwa Agan Bin Maska telah meninggal dunia. Namun sebelum Agan Bin Maska meninggal dunia, Edi mengaku sempat mendapatkan pesan untuk ikut membantu mempertahankan tanah dari orang yang mengklaim tanah tersebut, karena Agan Bin Maska tidak pernah menjual tanah ke pihak manapun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten A Damenta Pastikan Kesiapan Pengawalan Nataru 2024-2025

“Memang saat itu sebelum meninggal dunia almarhum pernah berpesan kepada saya, untuk ikut membantu mempertahankan dari orang yang mengeclaim tanah tersebut,” ungkap Adi.

Saat itu, lanjut Adi, almarhum Agan pernah mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan ke pihak manapun.

“Ini faktanya, pemilik tanah Almarhum Agan Bin Marsa pernah berkata kepada saya bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun, ini kenapa tiba – tiba tanah tersebut diclaim milik Deltamas,” tandasnya.

Facebook Comments