Triberita.com, Serang Banten – Peredaran narkoba semakin menggurita (baca : marak), pemakaian dan jaringannya siap mencengkeram siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Ibarat penyakit kanker, makin diberantas narkoba makin menjalar ke seluruh tubuh dan tidak pandang bulu, tua, muda, miskin, kaya, orang biasa, pejabat, tokoh berpangkat bisa terpapar dan kecanduan, jika mencoba-coba memakai barang haram tersebut.
Terbukti, hampir setiap hari petugas kepolisian meringkus pengedar dan pemakai.
Dan kali ini, kembali dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Keduanya diamankan di waktu yang hampir bersamaan dari dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan IL (23), juga warga Kecamatan Balaraja, ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka EK, diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangkan dari tersangka IL, diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.
Sebelumnya, AH (33), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pria yang diketahui sebagai pengangguran ini ditangkap lantaran melakukan bisnis obat terlarang. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 110 butir hexymer.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, meringkus YW alias Wanda alias Boy (35), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
YW diringkus didalam rumahnya, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengamankan barang bukti 84 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet. Selain puluhan paket sabu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Terkait dua tersangka di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol.
“Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan, namun kedua tersangka berbeda jaringan,” terang, Tandayu, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Tandayu, penangkapan kedua pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL, ditemukan 60 butir tramadol,” ujar, Tandayu, didampingi Kanit 2 IPTU Rian Jaya Surana.
Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, EK mengakui tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL, mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO), warga Tangerang.
“Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu,” jelasnya.
Tandayu menjelaskan, kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Serang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.
“Untuk pemilik Instagram maupun TN, masih kita kembangkan,” katanya.
Tandayu menegaskan, atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara.