Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwaPolitik

Siap Melapor Ke KPK, Jika kasus Dugaan Suap Oknum Dewan Kabupaten Bekasi Lambat Ditindaklanjuti 

168
×

Siap Melapor Ke KPK, Jika kasus Dugaan Suap Oknum Dewan Kabupaten Bekasi Lambat Ditindaklanjuti 

Sebarkan artikel ini

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Sejumlah elemen masyarakat bakal melaporkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Hal ini dikatakan Sekretaris Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta saat menyerahkan laporan berkas kasus dugaan suap gratifikasi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi.

Mandalesta menyebut, jika laporan kasus dugaan suap itu lambat atau tidak sama sekali ditindaklanjuti oleh Kejari Cikarang, maka Gibas bersama LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Hari ini kami (Gibas) bersama LSM LIAR melaporkan dua oknum anggota dewan dan berkas sudah diterima, saya percayakan kepada Kejari Cikarang piawai dalam hal ini. Kalaupun tidak untuk langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke gedung KPK,” kata Mandalesta di Cikarang, Senin (07/08/2023).

Sekretaris Ormas GIBAS Resort Kabupaten Bekasi, Mandalesta (kanan), Ketua umum LSM LIAR, Nofal (kiri) menunjukkan surat pelaporan yang diterima Kejari Cikarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Sekretaris Ormas GIBAS Resort Kabupaten Bekasi, Mandalesta (kanan), Ketua umum LSM LIAR, Nofal (kiri) menunjukkan surat pelaporan yang diterima Kejari Cikarang (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti suap berupa tanda terima kwitansi dan saksi-saksi.

“Kami punya bukti dugaan suap berupa kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD. Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi,” cetusnya.

“Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju,” sambungnya.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kontroversi, KPK Turun Gunung, Sikapi Pernyataan Kemenag RI terkait Kenaikan Biaya Haji

“Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD,” kata Rahmadhy di Cikarang.

Laporan tersebut, kata dia, teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.

Laporan dugaan suap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi di terima Kejari Cikarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Laporan dugaan suap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi di terima Kejari Cikarang (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kami segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus serta puldata (pengumpulan data) dan keterangan serta saksi,” jelasnya.

Senada dikatakan, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal menjelaskan, konstruksi kasus yang dilaporkan berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi,” ujar Nofal.

Dijelaskan Nofal kembali, dari pemberian janji tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu diduga kuat telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.

“Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau oknum kontraktor lokal berinisial RS,” sebutnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan sumber yang didapat, kata dia, dua oknum anggota DPRD aktif itu dari salah satu partai di Kabupaten Bekasi. “Untuk penyerahan uang yang di terima 140 juta rupiah di tahun 2019 dari oknum anggota DPRD partai Gerindra,” terangnya.

“Telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi di tahun 2021, Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor sebagai rekanan, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600