Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaPolitik

Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Diduga Digunakan Bisnis Panti Pijat

85
×

Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Diduga Digunakan Bisnis Panti Pijat

Sebarkan artikel ini

Dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat

Triberita.com, Serang Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi soal aliran uang ke bisnis panti pijat.

KPK atau komisi antirasuah telah mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga, pada Kamis (20/7/2023) lalu.

PT Keluarga Sehat Segar, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi atau kesehatan.

Dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masuk ke perusahaan panti pijat. Hal ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, pihaknya pada Kamis (20/7/2023) lau, telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga.

Sjamsuri diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang ayah Mario Dandy ke sejumlah kegiatan bisnis.

“Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu, kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir,”ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023) kemarin.

Ia menuturkan, aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.

“Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” terang Asep.

KPK Menyita 20 aset Rafael senilai Rp150 miliar

Baca Juga :  Sebuah Bengkel Hangus Dilalap si Jago Merah di Cikarang, Kios Panti Pijat Nyaris Kebakar

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Sebagaimana diketahui, Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp100 miliar. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa properti yang sudah disita KPK.

Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Facebook Comments
Example 120x600