Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBencana AlamBerita

Siap Siaga Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi, Ini Instruksi Pj Bupati Bekasi

130
×

Siap Siaga Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi, Ini Instruksi Pj Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
BPBD Kabupaten Bekasi melaksanakan apel siaga bencana (Foto : Istimewa).

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Awal bulan Januari dibarengi dengan masuknya musim hujan disertai cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (12/01/2024).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengajak masyarakat untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem diawal tahun 2024. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan surat edaran, kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi selama bulan Januari sampai Maret 2024.

Dalam surat edaran No.BC.03.01/SE-04/BPBD tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menginstruksikan kepada seluruh Kepala perangkat daerah terkait, Camat, Lurah, serta Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Bekasi, untuk segera ambil langkah antisipasi, dengan mengaktifkan posko-posko siaga bencana di wilayah masing-masing.

Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Kades), untuk melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, Instansi vertikal, dan Organisasi masyarakat (Ormas) yang membidangi kebencanaan, saat persiapan dan saat menghadapi bencana.

Pj Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu memperhatikan informasi prakiraan cuaca melalui media elektronik maupun media sosial.

Pemkab Bekasi juga meminta kepada Dinas terkait, Camat, Lurah, dan Kades untuk meningkatkan upaya mitigasi seperti, seperti membersihkan saluran air, normalisasi sungai, menyiapkan jalur evakuasi, serta menyiapkan tempat pengungsian yang aman bagi warga yang terdampak bencana.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada (10/01/2024), Pj Bupati juga meminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya pendukung yang ada di wilayah Kecamatan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.

Surat edaran tersebut diterbitkan, menindaklanjuti surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat, perihal antisipasi dampak cuaca ekstrem di awal tahun 2024, dan tindak lanjut surat dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Facebook Comments
Baca Juga :  Skor akhir 2-1, Plt Walikota Tri Adhianto Mengaku Bangga dengan Kemenangan Persipasi Kota Bekasi
Example 120x600