Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Skema “Pinjaman Politik” dan Fee Proyek Terungkap di Sidang Tipikor: Nama Pejabat Bekasi Terseret

47
×

Skema “Pinjaman Politik” dan Fee Proyek Terungkap di Sidang Tipikor: Nama Pejabat Bekasi Terseret

Sebarkan artikel ini
Sidang Perkara Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi di PN Tipikor Bandung.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi –Persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, mulai membuka tabir praktik yang diduga melibatkan relasi kuasa antara politik dan distribusi proyek pemerintah.

Terdakwa Sarjan, dalam keterangannya di persidangan, mengungkap adanya skema yang menyerupai “pinjaman politik” yang berujung pada pembagian proyek.

Sarjan menyebut dirinya pernah memberikan dana kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Koswara Kunang, yang menurutnya digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan Pilkada pasangan Ade–Asep.

Pinjaman tersebut, kata Sarjan, kemudian dijanjikan akan dikembalikan melalui proyek pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.

“Awalnya pinjaman, tapi kemudian diarahkan ke pengembalian lewat proyek,” ungkapnya usai sidang.

Namun hingga tahun 2025, dari total Rp11,4 miliar yang telah dikucurkan, realisasi proyek yang diterima Sarjan disebut baru mencapai Rp18 miliar. Angka ini memunculkan pertanyaan: apakah proyek-proyek tersebut merupakan bentuk pengembalian utang politik, atau bagian dari praktik yang lebih sistematis

Fakta lain yang mencuat adalah adanya aliran dana kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln. Dalam persidangan, Sarjan mengaku memberikan Rp2,9 miliar sebagai fee proyek dengan persentase 10 persen.

Pengakuan ini tidak berdiri sendiri. Sarjan secara terbuka menyebut bahwa praktik fee 10 persen bukan hal yang sporadis, melainkan terjadi pada hampir seluruh proyek, baik skala kecil maupun besar.

“Dari pekerjaan kecil sampai besar, fee-nya 10 persen,” ujarnya.

Jika benar, pernyataan ini mengindikasikan adanya pola yang terstruktur dalam distribusi proyek—bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan sistem yang berulang.

Sarjan membantah dirinya sebagai aktor dominan dalam proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengklaim hanya mengelola sekitar 20 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp4,5 triliun.

Baca Juga :  Muges FC Kecamatan Muara Gembong Bekasi Seleksi Pemain Muda Berbakat

Pernyataan ini justru membuka ruang spekulasi baru. Jika benar hanya 20 persen, maka siapa yang menguasai 80 persen sisanya? Sarjan menyebut adanya kontraktor besar, termasuk dari luar daerah, yang turut menikmati porsi signifikan dari anggaran tersebut. Ia juga mengingatkan agar kontraktor lokal tidak terjebak dalam konflik horizontal.

“Masih banyak pemain besar. Jangan sampai kontraktor lokal diadu domba,” tegasnya.

Di tengah keterangannya, Sarjan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bekasi. Ia mengakui kesalahan dalam memberikan pinjaman yang kemudian berujung pada perkara hukum. Namun, di saat bersamaan, pernyataan-pernyataan yang disampaikan juga dinilai sebagai upaya membangun narasi bahwa praktik yang terjadi bukanlah tindakan tunggal, melainkan bagian dari ekosistem yang lebih luas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh keterangan terdakwa akan diuji lebih lanjut dengan alat bukti lain dalam persidangan.

“Keterangan terdakwa merupakan bagian dari fakta persidangan yang akan kami dalami dan konfirmasi dengan bukti-bukti lain,” ujar JPU

Sementara itu, kuasa hukum Sarjan menilai kliennya telah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mengungkap fakta di persidangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola proyek di Kabupaten Bekasi. Dugaan adanya “pinjaman politik”, fee proyek yang bersifat persentase, serta indikasi keterlibatan lebih banyak pihak membuka kemungkinan adanya praktik yang bersifat sistemik.

Publik kini menunggu, sejauh mana aparat penegak hukum berani menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor-aktor lain di balik skema yang terkuak di ruang sidang.

Facebook Comments