Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sidang Perkara Suap Bekasi: Ungkap Kartel Proyek, Terdakwa Sarjan Minta Hakim dan JPU Dihadirkan

126
×

Sidang Perkara Suap Bekasi: Ungkap Kartel Proyek, Terdakwa Sarjan Minta Hakim dan JPU Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pengusaha Sarjan, yang saat ini terseret perkara suap Proyek Ijon Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah ketrangan kepada awak media. Dijumpai usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, belum lama ini, Sarjan mengungkapkan bahwa pada kegiatan belanja modal APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 senilai Rp 1,3 triliun, dirinya mendapatkan total Proyek yang nilainya sebesar Rp100 miliar.

Melihat nominal tersebut, bila dicermati perolehan total proyek terdakwa pengusaha Sarjan kurang lebih  1 persen dari kegiatan yang dibiayai di APBD tahun 2025. Hal ini menjadi pertanyaan besar, siapa Kartel proyek dan master mainnya, yang menikmati 99 persennya lagi.

Sebagai informasi, Kartel proyek adalah bentuk persekongkolan atau kolusi antara beberapa perusahaan (peserta tender) yang bertujuan untuk mengatur hasil tender agar salah satu dari mereka memenangkan proyek dengan harga yang diatur, seringkali di atas harga pasar. Ini adalah praktik anti-persaingan yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sebelumnya muncul asumsi masyarakat, khususnya para kontraktor bahwa kegiatan APBD 2025  banyak dihabiskan oleh Sarjan. Namun dalam fakta persidangan, nilai total kegiatan APBD tahun 2025 sebesar Rp 1.3 triliun disebutkan bahwa Sarjan hanya mendapatkan total nilai kegiatan sebesar Rp 100 miliar.

Sarjan yang saat itu sebagai Terdakwa, membantah asumsi yang beredar di masyarakat Kabupaten Bekasi, yang seolah-olah Proyek Pemda Kabupaten Bekasi dikuasai oleh dirinya.

Fakta persidangan juga sudah mengungkapkan dengan jelas, jumlah belanja di Kabupaten Bekasi pada APBD tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun, sedangkan Sarjan mendapat Rp 100 miliar.

“Artinya, kalau dari Rp 1 triliun saya cuma dapat 1 persen dari anggaran belanja modal pemerintah Kabupaten Bekasi, berarti masih ada 99 persen lagi dan ini yang perlu diperjelas oleh masyarakat Kabupaten Bekasi ini siapa Kartel proyeknya ?, ini siapa yang menjadi master mainnya?,” ungkap Sarjan usai sidang.

Baca Juga :  Polres Lebak Akhirnya Berhasil Meringkus 5 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Banten

Sarjan juga menjabarkan, Proyek yang didapat di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dari nilai anggaran Rp 600 an miliar, hanya 2 persen yang di dapat

“Untuk di Dinas SDABMBK hanya 2 persen Dari Rp 600 sekian miliar, cuma dapat Rp 30 miliar, artinya cuma dapat 2 persen secara persentase rasionya,” terangnya.

Sarjan juga mengetahui siapa saja kartel proyek yang langganan menerima dari dinas, yang terhitung mendapatkan nilai proyek besar. Semua, kata dia, adalah orang luar Bekasi.

“Banyak, kita sudah tau dan sama-sama tau di Kabupaten Bekasi yang banyak itu dan yang besar orang luar bekasi,” ungkapnya.

Sarjan menghimbau untuk masyarakat Bekasi jangan mau di adu domba dan terprovokasi.

“Makanya orang Bekasinya jangan mau di adu domba, jangan mau diprovokasi kalau proyek ini habis sama saya, salah  Sarjan cuma dapat 0,7 persen,” ucapnya

Terpisah dalam fakta persidangan pada hari rabu (08/04/2026) salah satu saksi persidangan sempat menjelaskan bahwa  kontraktor bila mau mendapatkan proyek harus menyediakan fee  untuk Kepala Dinas.

Didalam persidangan pihak kuasa hukum  Sarjan mempertanyakan kepada saksi tersebut. Berkaitan dengan BAP no 14 jawaban saksi berdasarkan sepengetahuan dan sepemahaman saksi terkait dengan komitmen fee, atas pemenangan pekerjaan proyek di dalam  pemda, bahwa rata-rata Kepala Dinas meminta kepada kontraktor sebesar 10 persen, contohnya yang terjadi di Dinas Binamarga Hendri Lincon (HL).

Dalam BAP Saksi juga menyampaikan banyak dan hampir semua kontraktor menyerahkan fee 10 persen, beberapa kontraktor tersebut antara lain Handoko, Syansul, iwan banten, Sagala dan Oong,

“Banyak yang menyetor 10 persen ke kepala dinas HL, semoga saja pak Hakim dan JPU bisa mengintip yang lainnya seperti Sagala yang mengerjakan jalan Cipayung, hancur pengerjaannya sampai sekarang, yang paling fatal kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jembatan penghubung desa pantai mekas dengan desa pantai bakti senilai 120 miliar. Dan mereka dalam pengerjaannya hancur pak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Suap Bekasi: Akui Terima Rp2,94 Miliar, LSM JaMWas Desak Hakim segera Tahan HL

Selain itu JPU kembali mempertanyakan kepada saksi, apakah saksi mengetahui tidak, kalau mereka itu sama juga memberikan fee 10 persen kepada Kepala Dinas

“Sangat tidak mungkin kalau tidak ada, pasti ada pak,” tegasnya.

Dirinya berharap, untuk mengungkap fee 10 persen yang diberikan ke setiap Kepala Dinas, mereka bisa juga dihadirkan menjadi saksi di dalam persidangan.

“Saya berharap pihak JPU atau Pak Hakim bisa memanggil mereka untuk menjadi saksi terkait fee 10 persen,” tandasnya.

Facebook Comments